Tugas & Fungsi

Tugas PPID:

  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik sekolah;
  • Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik;
  • Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP);
  • Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik.

Fungsi PPID:

  • Pengelolaan layanan informasi publik;
  • Koordinasi pengumpulan bahan informasi;
  • Penyimpanan dan pengamanan dokumen informasi publik;
  • Pelayanan keberatan atas permohonan informasi.

wpChatIcon
wpChatIcon
error: