SMAN 1 CIBUNGBULANG
Tahun Penetapan: 2026
SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK
I. PENDAHULUAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di SMAN 1 Cibungbulang guna menjamin hak pemohon informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan terkait pengelolaan informasi publik satuan pendidikan.
- Keputusan Kepala SMAN 1 Cibungbulang tentang Penetapan PPID.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
- Menjadi pedoman baku dalam pemberian layanan informasi publik.
- Menjamin kepastian prosedur, waktu, dan biaya layanan informasi.
- Melindungi hak pemohon informasi dan kewajiban badan publik
IV. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur layanan:
- Permohonan Informasi Publik
- Pemberian Informasi Publik
- Penolakan Informasi Publik
- Pengajuan Keberatan
V. DEFINISI
- Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh SMAN 1 Cibungbulang.
- PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMAN 1 Cibungbulang.
- Pemohon Informasi: Warga negara atau badan hukum Indonesia
VI. PENANGGUNG JAWAB
- Atasan PPID
- PPID Pelaksana
- Petugas Layanan Informasi
VII. PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
A. Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui:
- Website PPID
- Surat tertulis
- Email resmi PPID
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
- Petugas PPID memverifikasi kelengkapan permohonan.
B. Pencatatan Permohonan
- Permohonan dicatat dalam buku register/ sistem elektronik.
- Pemohon memperoleh tanda bukti permohonan.
C. Proses Pemberian Informasi
- PPID menelaah jenis informasi yang dimohonkan.
- PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
- Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Perpanjangan maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
D. Penolakan Permohonan Informasi
- Penolakan dilakukan jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan.
- Penolakan disampaikan secara tertulis disertai alasan hukum.
VIII. BIAYA LAYANAN
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan sesuai ketentuan.
IX. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Pemohon:
- Memperoleh informasi publik.
- Mengajukan keberatan.
Kewajiban Pemohon:
- Menggunakan informasi secara bertanggung jawab
X. PENGADUAN DAN KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima tanggapan.
XI. PENUTUP
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan resmi pelayanan informasi publik di SMAN 1 Cibungbulang.
ALUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

