Keberatan atas permohonan informasi
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak terpenuhi sesuai ketentuan.
Keberatan diajukan secara tertulis melalui formulir yang disediakan dan akan diproses oleh PPID sesuai mekanisme dan jangka waktu yang berlaku.
formulir keberatan sesuai kebutuhan
