SMAN 1 CIBUNGBULANG

Tahun Penetapan: 2026

SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

I. PENDAHULUAN

SOP Pendokumentasian Informasi Publik disusun sebagai pedoman dalam kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemutakhiran informasi publik di lingkungan SMAN 1 Cibungbulang guna mendukung keterbukaan informasi publik yang tertib, sistematis, dan akuntabel.

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait kearsipan.
  5. Keputusan Kepala SMAN 1 Cibungbulang tentang Penetapan PPID.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Menjamin tersedianya informasi publik yang akurat dan mutakhir.
  2. Mewujudkan sistem dokumentasi informasi publik yang tertib dan terintegrasi.
  3. Mempermudah pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

IV. RUANG LINGKUP

Pendokumentasian meliputi:

  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Setiap Saat
  • Informasi yang Dikecualikan

V. DEFINISI

  1. Pendokumentasian Informasi Publik adalah proses pengelolaan informasi sejak diterima hingga disimpan dan dipublikasikan.
  2. Dokumen Informasi Publik adalah data atau rekaman kegiatan yang memuat informasi publik.

VI. PENANGGUNG JAWAB

  1. Kepala Sekolah selaku Atasan PPID
  2. PPID
  3. Unit Kerja terkait
  4. Petugas Arsip

VII. PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN

A. Pengumpulan Informasi

  1. Setiap unit kerja menyerahkan dokumen kepada PPID.
  2. Dokumen diserahkan dalam bentuk fisik dan/atau digital.

B. Verifikasi dan Klasifikasi

  1. PPID memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  2. PPID mengklasifikasikan informasi sesuai jenisnya.

C. Pencatatan dan Penyimpanan

  1. Dokumen dicatat dalam daftar inventaris informasi publik.
  2. Penyimpanan dilakukan secara digital dan/atau fisik.

D. Pemutakhiran Informasi

  1. Unit kerja wajib memperbarui informasi secara berkala.
  2. PPID melakukan evaluasi minimal satu kali dalam setahun.

VIII. KEAMANAN DAN PENGENDALIAN DOKUMEN

  1. Informasi dikecualikan disimpan secara terbatas.
  2. Akses diberikan sesuai kewenangan.

IX. MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi pendokumentasian dilakukan secara berkala untuk menjamin kualitas informasi.

X. PENUTUP

SOP ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pendokumentasian informasi publik di SMAN 1 Cibungbulang


ALUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

error: