Tugas & Fungsi
Tugas PPID:
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik sekolah;
- Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik;
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP);
- Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik.
Fungsi PPID:
- Pengelolaan layanan informasi publik;
- Koordinasi pengumpulan bahan informasi;
- Penyimpanan dan pengamanan dokumen informasi publik;
- Pelayanan keberatan atas permohonan informasi.
