Dasar Hukum
Pelaksanaan layanan informasi publik di SMAN 1 Cibungbulang berpedoman pada:
- Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur keterbukaan informasi publik;
- Keputusan Kepala SMAN 1 Cibungbulang tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
