SMAN 1 CIBUNGBULANG
Tahun Penetapan: 2026
SOP PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
I. PENDAHULUAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disusun sebagai pedoman bagi SMAN 1 Cibungbulang dalam menangani keberatan atas layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Keputusan Kepala SMAN 1 Cibungbulang tentang Penetapan PPID.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
- Menjamin hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan.
- Memberikan kepastian prosedur penyelesaian keberatan dan sengketa informasi publik.
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, adil, dan akuntabel.
IV. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur:
- Pengajuan keberatan atas layanan informasi publik
- Penanganan dan penyelesaian keberatan oleh Atasan PPID
- Penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi
V. DEFINISI
- Keberatan adalah pengaduan pemohon informasi terhadap pelayanan informasi publik.
- Sengketa Informasi Publik adalah perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik yang diselesaikan melalui Komisi Informasi.
- Atasan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab atas PPID.
VI. PENANGGUNG JAWAB
- Kepala Sekolah selaku Atasan PPID.
- PPID.
- Unit kerja terkait.
VII. PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
A. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi ditolak.
- Informasi tidak diberikan.
- Informasi diberikan tidak sesuai permohonan.
- Informasi diberikan melebihi jangka waktu.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
B. Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.
- Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan PPID.
- Keberatan dicatat dalam register keberatan.
VIII. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
- Atasan PPID memeriksa dan menelaah keberatan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
- Tanggapan dapat berupa:
- Menerima keberatan seluruhnya atau sebagian.
- Menolak keberatan dengan alasan hukum.
IX. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
- Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
- PPID menyiapkan dokumen dan data pendukung.
- Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai mekanisme di Komisi Informasi.
X. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi penanganan keberatan dan sengketa informasi dilakukan secara berkala oleh PPID.
XI. PENUTUP
SOP ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi pedoman resmi dalam pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik di SMAN 1 Cibungbulang.
ALUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

