SMAN 1 CIBUNGBULANG

Tahun Penetapan: 2026

SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

I. PENDAHULUAN

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) disusun sebagai pedoman bagi SMAN 1 Cibungbulang dalam menetapkan, mengelola, dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara sistematis, tertib, dan berkelanjutan guna menjamin keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia mengenai pengelolaan arsip.
  5. Keputusan Kepala SMAN 1 Cibungbulang tentang Penetapan PPID.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Menjadi pedoman resmi dalam penyusunan dan penetapan Daftar Informasi Publik.
  2. Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat diakses.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik di lingkungan sekolah.

IV. RUANG LINGKUP

SOP ini mengatur proses:

  • Identifikasi informasi publik
  • Klasifikasi informasi publik
  • Penetapan Daftar Informasi Publik
  • Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • Publikasi Daftar Informasi Publik

V. DEFINISI

  1. Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang memuat seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan SMAN 1 Cibungbulang.
  2. Penetapan DIP adalah proses pengesahan DIP oleh pejabat berwenang.
  3. Pemutakhiran DIP adalah kegiatan pembaruan DIP secara berkala atau insidentil.

VI. PENANGGUNG JAWAB

  1. Kepala Sekolah selaku Atasan PPID.
  2. PPID.
  3. Unit Kerja terkait.
  4. Petugas Arsip/Dokumentasi.

VII. PROSEDUR PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

A. Identifikasi Informasi Publik

  1. Setiap unit kerja mengidentifikasi informasi yang dihasilkan dan/atau dikuasai.
  2. Informasi disampaikan kepada PPID secara tertulis atau elektronik.

B. Klasifikasi Informasi Publik

  1. PPID melakukan klasifikasi informasi ke dalam kategori:
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi yang Dikecualikan
  2. Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan berdasarkan uji konsekuensi.

C. Penyusunan Daftar Informasi Publik

  1. PPID menyusun DIP berdasarkan hasil identifikasi dan klasifikasi.
  2. DIP disusun dalam format tabel yang memuat jenis, ringkasan isi, unit pengelola, dan media informasi.

D. Penetapan Daftar Informasi Publik

  1. DIP diajukan oleh PPID kepada Atasan PPID.
  2. Atasan PPID menetapkan DIP melalui keputusan atau pengesahan tertulis.

VIII. PROSEDUR PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

A. Pemutakhiran Berkala

  1. Pemutakhiran DIP dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun.
  2. Unit kerja menyampaikan perubahan atau penambahan informasi kepada PPID.

B. Pemutakhiran Insidentil

  1. Pemutakhiran dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan, organisasi, atau kegiatan penting.
  2. PPID melakukan pembaruan DIP sesuai perubahan yang terjadi.

C. Verifikasi dan Pengesahan

  1. PPID memverifikasi hasil pemutakhiran DIP.
  2. DIP hasil pemutakhiran disahkan oleh Atasan PPID.

IX. PUBLIKASI DAFTAR INFORMASI PUBLIK

  1. DIP yang telah ditetapkan dipublikasikan melalui:
    • Website PPID SMAN 1 Cibungbulang
    • Media informasi resmi lainnya
  2. Informasi yang dikecualikan tidak dipublikasikan.

X. MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi terhadap DIP dilakukan secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keakuratan informasi.

XI. PENUTUP

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi dalam penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan SMAN 1 Cibungbulang.


ALUR PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

error: