BUKU SOP
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SMAN 1 CIBUNGBULANG
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Cibungbulang disusun sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan SMAN 1 Cibungbulang.
Buku SOP ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik, menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi, serta mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Penerapan SOP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada satuan pendidikan.
DASAR HUKUM
Penyusunan dan penerapan Buku SOP PPID SMAN 1 Cibungbulang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mengatur pengelolaan informasi dan tata kelola satuan pendidikan;
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
STRUKTUR ORGANISASI PPID
Struktur organisasi PPID di SMAN 1 Cibungbulang ditetapkan untuk menjamin kejelasan tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik, sebagai berikut:
- Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab;
- Atasan PPID;
- PPID Pelaksana;
- Unit Pendukung, terdiri atas:
- Tata Usaha;
- Kehumasan;
- Operator Sistem Informasi.
Struktur organisasi PPID tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
SOP 1: LAYANAN INFORMASI PUBLIK
A. Tujuan
SOP ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan permohonan informasi publik agar berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Kanal Layanan
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui:
- Website resmi PPID SMAN 1 Cibungbulang;
- Surat elektronik (email) resmi sekolah;
- Layanan langsung melalui Tata Usaha pada hari dan jam kerja
C. Alur Layanan
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
- PPID Pelaksana melakukan verifikasi administrasi permohonan;
- PPID Pelaksana berkoordinasi dengan unit kerja terkait;
- Atasan PPID memberikan persetujuan atau penolakan;
- PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon sesuai ketentuan waktu layanan.
SOP 2: PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
A. Klasifikasi Informasi
Informasi publik di lingkungan SMAN 1 Cibungbulang diklasifikasikan sebagai berikut:
- Informasi Berkala;
- Informasi Setiap Saat;
- Informasi Serta-Merta;
- Informasi yang Dikecualikan.
B. Pengelolaan Arsip
- Pendokumentasian informasi publik dilakukan secara sistematis dan terpusat;
- Arsip informasi disimpan dalam bentuk digital dan/atau fisik;
- Akses terhadap arsip informasi diberikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
SOP 3: PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
A. Penyusunan DIP
- Unit kerja menyampaikan usulan informasi publik kepada PPID;
- PPID melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi sesuai ketentuan.
B. Penetapan dan Pemutakhiran
- Daftar Informasi Publik ditetapkan oleh Atasan PPID;
- Pemutakhiran DIP dilakukan secara berkala dan/atau apabila terdapat perubahan kebijakan;
- DIP yang telah ditetapkan dipublikasikan melalui Website PPID SMAN 1 Cibungbulang
SOP 4: PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
A. Pengajuan Keberatan
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID;
- Keberatan diajukan sesuai jangka waktu dan ketentuan yang berlaku.
B. Penyelesaian Keberatan
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan pemohon;
- Apabila pemohon tidak menerima tanggapan, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
PENUTUP
Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID SMAN 1 Cibungbulang ini merupakan pedoman resmi yang wajib dipedomani oleh seluruh unsur sekolah dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan peninjauan serta penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan, kebutuhan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
